Jumat, 04 November 2011

"Perbedaan Lisensi & Patent"

Perbedaan Lisensi & Patent

  1. Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak paten kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya.
  2. Hak paten yaitu hak yang memonopoli atas penggunaan hasil karya ciptanya.
Contoh :
Misal anda membuat suatu karya di bidang IT,yaitu sebuah aplikasi "Translate Bahasa Daerah Indonesia". Setelah mendapatkan hak paten,maka aplikasi yang anda buat akan dilindungi dengan hukum yang berlaku dari pihak yang ingin membajak/memperbanyak aplikasi anda. Dan apabila ada orang yang ingin menggunakan aplikasi yang anda buat,maka orang tersebut harus mendapat lisensi dari anda berupa Serial Number,dan anda berhak memperoleh biaya dari lisensi yang anda berikan. Setelah lisensi didapat,maka aplikasi "Translate Bahasa Daerah Indonesia" menjadi hak milik orang yang mendapat lisensi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar