Jumat, 04 November 2011

"Pendaftaran Patent"

 Pendaftaran Patent
Hak Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan Negara terhadap  orang yang menciptakan suatu karya (inventor) atas hasil karyanya dalam bidang teknologi, yang dilakukannya sendiri atau memperbolehkan orang lain/pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut,  itu semua tertuang dalam  UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1.
  • Ilustrasi cara pendaftaran patent
1. Mengajukan permohonan paten kepada instasi terkait (Ditjen hak kekayaan intelektual               Depkumham RI)
2. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang   bersangkutan serta kegunaannya
3. Intitusi ini mengesahkan permohonan paten dari para penemu di indonesia
4. Permohonan paten bisa berupa klaim apabila si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.
5. Pemilik hak paten dan hasil karyanya (invensi) dilindungi oleh hukum yang berlaku.
6. Permohonan paten yang diterima akan dilindungi hukum apabila paten telah diperoleh , si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperbaharui tiap tahun.
7. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  • Penggunaan paten pada perangkat lunak
Pengguanaan paten pada perangkat lunak sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi,dan belum ada yang dapat mendefinisikan apa itu paten perangkat lunak,hal ini dikarenakan sulitnya memberikan batasan pada hasil karya cipta perangkat lunak yang diimplementasikan.
FOLDOC mendefinisikannya sebagai "paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain menggunakan teknik pemrograman". Tetapi definisi ini pun belum dapat diterima secara universal.
Berikut ini beberapa penggunaan paten pada perangkat lunak
1. Perangkat lunak komersial
 Perangkat lunak yang dikembangkan untuk dikomersialkan sehingga mendapatkan keuntungan.
2. Perangkat lunak berpemilik
    Pemilik hak paten dapat melarang perangkat lunaknya digunakan oleh kalangan tertentu.
3. Freeware
    Yaitu perangkat lunak yang dihibahkan agar dapat dipakai oleh banyak orang.
4. Shareware
    Yaitu perangkat lunak yang bebas didistribusikan,namun harus mendapat izin terlebih dahulu.
5. Public Domain
    Yaitu perangkat lunak yang bebas dipakai dan didistribusikan,karena ini tanpa hak cipta atau masa berlaku hak patennya telah habis.
6. GNU/GPL (General Public Lisense)
    Yaitu perrangkat lunak yang biasa digunakan pada open source. Karena menganut system copyleft,perangkat lunak ini memungkinkan seseorang untuk menditribusikan,memodifikasi dan memakainya asal lisensinya sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar