- ASSOC : Untuk mengubah ekstensi file asosiasi
- ATTRIB : Untuk mengubah atribut berkas
- BREAK : Untuk mengatur atau membersihkan pemeriksaan panjang tombol Ctrl + C
- BCDEDIT : Mengatur properti dalam boot database untuk mengontrol boot loading
- CACLS : Untuk mengubah file permissions
- CALL : Untuk memanggil satu program batch yang lai
- CHCP : Untuk menampilkan atau mengatur nomor kode halaman yang aktif
- CHKDSK : Untuk memeriksa dan memperbaiki masalah disk
- CHKNTFS : Untuk memeriksa sistem file NTFS
- CMD : Untuk memulai shell CMD yang baru
- COLOR : Untuk mengubah warna dari jendela CMD
- COMP : Untuk membandingkan isi dari dua file atau set file
- COMPACT : Untuk mengkompress file atau folder pada partisi NTFS
- CONVERT : Untuk mengkonversi FAT ke drive NTFS
- COPY : Untuk menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
- DATE : Untuk menampilkan atau mengatur tanggal
- DISKCOMP : Untuk membandingkan isi dua floppy disk
- DISKCOPY : Untuk menyalin isi dari satu disket ke yang lain
- DISKPART : Disk Administrasi
- DOSKEY : Untuk mengedit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
- DRIVERQUERY : Untuk menampilkan status dan sifat driver saat ini
- ECHO : Untuk menampilkan pesan di layar
- ENDLOCAL : Untuk mengakhiri localisation perubahan lingkungan dalam file batch
- ERASE : Untuk menghapus satu atau lebih file
- FC : Untuk membandingkan dua file
- FIND : Untuk mencari string teks dalam sebuah file
- FINDSTR : Untuk mencari string dalam file
- FOR : Untuk mengulang perintah terhadap semua options Files, Directory, List
- FORMAT : Untuk memformat disk
- FSUTIL : File dan Volume utilitas
- FTYPE : Untuk menampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file
- GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
- GPRESULT : Menampilkan kelompok kebijakan informasi untuk mesin ataupengguna
- GRAFTABLE : Memungkinkan windows untuk menampilkan karakter panjangdiatur dalam mode grafis
- HELP : Online Help
- ICACLS : Ubah file dan folder permissions
- IF : kondisional melakukan perintah
- LABEL : Edit disk label
- MKLINK : Buat link simbolik
- MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
- MORE : Untuk menampilkan output, satu layar pada satu waktu
- MOVE : Untuk memindahkan file dari satu folder ke yang lain
- OPENFILES : Untuk menampilkan file yang dibuka oleh pengguna jarak jauh untukberbagi file
- PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
- PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
- POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
- PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
- PING : Menguji koneksi jaringan
- PRINT : Mencetak file teks
- PROMPT : Mengubah command prompt
- PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang
- RD : Hapus folder
- RMDIR : Hapus folder
- RECOVER : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
- REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
- REN : Mengubah nama file atau file
- RENAME : Mengubah nama file atau file
- REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
- ROBOCOPY : Copy File dan Folder secara sempurna
- SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
- SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
- SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
- SHUTDOWN : Shutdown komputer
- SORT : Sort input
- SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
- START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
- SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
- SYSTEMINFO : Daftar konfigurasi system
- TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
- TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
- TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
- TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
- TREE : tampilan grafis struktur folder
- VER : Tampilkan versi informasi
- VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
- VOL : Menampilkan sebuah label disk
- WMIC : Perintah WMI
- XCOPY : Menyalin file dan folder
Senin, 07 November 2011
"Perintah Dasar Dalam CMD"
Jumat, 04 November 2011
"HaKi {Hak atas Kekayaan Intelektual}
Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Microsoft Office oleh Microsoft Corporation
2. Yahoo Messenger oleh Yahoo!
Sistem Operasi (OS)
1. Linux oleh Linus Torvald
2. Microsoft Windows oleh Microsoft Corporation
Pemrograman
1. Java oleh James Gosling
2. Visual C++ oleh Microsoft Corporation
Haki adalah suatu hak eksklusif yang
diberikan kepda seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya
untuk memperbanyak ciptaanya yang diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku dan dlam batas waktu tertentu.
Beberapa contoh aplikasi, sistem operasi, dan pemrograman yang memiliki HaKI :1. Microsoft Office oleh Microsoft Corporation
2. Yahoo Messenger oleh Yahoo!
Sistem Operasi (OS)
1. Linux oleh Linus Torvald
2. Microsoft Windows oleh Microsoft Corporation
Pemrograman
1. Java oleh James Gosling
2. Visual C++ oleh Microsoft Corporation
"Perbedaan Lisensi & Patent"
Perbedaan Lisensi & Patent
- Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak paten kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya.
- Hak paten yaitu hak yang memonopoli atas penggunaan hasil karya ciptanya.
Contoh :
Misal
anda membuat suatu karya di bidang IT,yaitu sebuah aplikasi "Translate
Bahasa Daerah Indonesia". Setelah mendapatkan hak paten,maka aplikasi
yang anda buat akan dilindungi dengan hukum yang berlaku dari pihak
yang ingin membajak/memperbanyak aplikasi anda. Dan apabila ada orang
yang ingin menggunakan aplikasi yang anda buat,maka orang tersebut
harus mendapat lisensi dari anda berupa Serial Number,dan anda berhak
memperoleh biaya dari lisensi yang anda berikan. Setelah lisensi
didapat,maka aplikasi "Translate Bahasa Daerah Indonesia" menjadi hak
milik orang yang mendapat lisensi tersebut.
"Pendaftaran Patent"
Pendaftaran Patent
Hak Paten yaitu hak eksklusif yang
diberikan Negara terhadap orang yang menciptakan suatu karya
(inventor) atas hasil karyanya dalam bidang teknologi, yang dilakukannya sendiri atau memperbolehkan orang lain/pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut, itu semua tertuang dalam UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1.
- Ilustrasi cara pendaftaran patent
1. Mengajukan permohonan paten kepada instasi terkait (Ditjen hak kekayaan intelektual Depkumham RI)
2. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya
3. Intitusi ini mengesahkan permohonan paten dari para penemu di indonesia
4. Permohonan paten bisa berupa klaim apabila si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.
5. Pemilik hak paten dan hasil karyanya (invensi) dilindungi oleh hukum yang berlaku.
6.
Permohonan paten yang diterima akan dilindungi hukum apabila paten
telah diperoleh , si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan
paten sehingga paten diperbaharui tiap tahun.
7.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Penggunaan paten pada perangkat lunak
Pengguanaan
paten pada perangkat lunak sampai saat ini masih menimbulkan
kontroversi,dan belum ada yang dapat mendefinisikan apa itu paten
perangkat lunak,hal ini dikarenakan sulitnya memberikan batasan pada
hasil karya cipta perangkat lunak yang diimplementasikan.
FOLDOC
mendefinisikannya sebagai "paten yang dimaksudkan untuk menghalangi
orang lain menggunakan teknik pemrograman". Tetapi definisi ini pun
belum dapat diterima secara universal.
Berikut ini beberapa penggunaan paten pada perangkat lunak
1. Perangkat lunak komersial
Perangkat lunak yang dikembangkan untuk dikomersialkan sehingga mendapatkan keuntungan.
2. Perangkat lunak berpemilik
Pemilik hak paten dapat melarang perangkat lunaknya digunakan oleh kalangan tertentu.
3. Freeware
Yaitu perangkat lunak yang dihibahkan agar dapat dipakai oleh banyak orang.
4. Shareware
Yaitu perangkat lunak yang bebas didistribusikan,namun harus mendapat izin terlebih dahulu.
5. Public Domain
Yaitu perangkat lunak yang bebas dipakai dan didistribusikan,karena
ini tanpa hak cipta atau masa berlaku hak patennya telah habis.
6. GNU/GPL (General Public Lisense)
Yaitu perrangkat lunak yang biasa digunakan pada open source. Karena
menganut system copyleft,perangkat lunak ini memungkinkan seseorang
untuk menditribusikan,memodifikasi dan memakainya asal lisensinya sama.
Langganan:
Postingan (Atom)